Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia diduga mengunggah kata-kata yang mengandung unsur kebencian dan permusuhan ke media sosialnya.
Ali Lubis, kuasa hukum Dhani, mengakui sudah menerima pemberitahuan soal penetapan status tersangka kepada kliennya. Dhani pun segera diperiksa.
"Iya, berdasarkan surat panggilan nanti Hari Kamis (30 November 2017) diminta hadir untuk memberikan keterangan," Ali saat dihubungi wartawan, Selasa, 28 November 2017.
Dalam surat panggil, Dhani dijadwalkan diperiksa pada pada Kamis besok, pukul 13.00 WIB, di Polres Metro Jaksel. Surat pemanggilan ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.
Ali belum dapat memastikan apakah Dhani akan hadir pada pemeriksaan. Namun, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal untuk membela kliennya.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. "Iya benar (Dhani sudah tersangka)," ujar Argo.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Boyd Lapian. Dia melaporkan unggahan Dhani dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Mantan pentolan grup musik Dewa 19 ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli seperti ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli bahasa.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPvZmWk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia diduga mengunggah kata-kata yang mengandung unsur kebencian dan permusuhan ke media sosialnya.
Ali Lubis, kuasa hukum Dhani, mengakui sudah menerima pemberitahuan soal penetapan status tersangka kepada kliennya. Dhani pun segera diperiksa.
"Iya, berdasarkan surat panggilan nanti Hari Kamis (30 November 2017) diminta hadir untuk memberikan keterangan," Ali saat dihubungi wartawan, Selasa, 28 November 2017.
Dalam surat panggil, Dhani dijadwalkan diperiksa pada pada Kamis besok, pukul 13.00 WIB, di Polres Metro Jaksel. Surat pemanggilan ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.
Ali belum dapat memastikan apakah Dhani akan hadir pada pemeriksaan. Namun, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal untuk membela kliennya.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. "Iya benar (Dhani sudah tersangka)," ujar Argo.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Boyd Lapian. Dia melaporkan unggahan Dhani dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Mantan pentolan grup musik Dewa 19 ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli seperti ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli bahasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)