Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo (tengah) merupakan staf ahli DPRD provinsi Jawa Timur periode 2004-2009 ditangkap tim Kejaksaan Agung di Malaysia setelah buron selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/
Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo (tengah) merupakan staf ahli DPRD provinsi Jawa Timur periode 2004-2009 ditangkap tim Kejaksaan Agung di Malaysia setelah buron selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah

Ilham wibowo • 29 November 2017 20:02
Jakarta: Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, terpidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ditangkap Kejaksaan Agung. Dia ditangkap di Johor, Malaysia, setelah buron selama enam tahun. 
 
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Marinka mengatakan, Bagoes bisa ditangkap berkat kerjasama Kejaksaan Agung bersama Adhyaksa Monitoring Center, KJRI Johor, atase imigrasi, atase kepolisian dan NCB Interpol. Penangkapan dilakukan di Apartemen Nusa Perdana Johor Baru, pukul 22.40 waktu Malaysia dibantu aparat penegak hukum setempat.
 
"Terpidana ini dinyatakan buron sejak tahun 2011," kata Jan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 29 November2017.

Jan menjelaskan, Bagoes  yang pernah menjabat sebagai staf ahli DPRD Provinsi Jatim itu melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor yang dimanipulasi. Layaknya yang pernah dilakukan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan. Bagoes mengubah nomor paspor milik orang lain dengan data diri lain.
 
"Kita telah berhasil memulangkan terpidana untuk menjalani hukumannya yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," beber Jan.
 
Menurut Jan, selama buron, Bagoes bekerja sebagai dokter dan mengajar di Malaysia. Pelariannya kemudian terlacak melalui identitas pemilik paspor yang asli. 
 
"Untuk pelaksanaannya (penangkapan) kita bekerjasama dengan aparat penegak hukum setempat mengingat ini adalah sudah menjadi terpidana maka kita tidak  mendapatkan hambatan," tuturnya. 
 
Bagoes diketahui merupakan koruptor kelas kakap yang telah menjalani empat perkara persidangan yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, terkait korupsi dana hibah untuk kesehatan. 
 
Dia pun mestinya menjalani masa hukuman atas putusan pengadilan tersebut. Perkara persidangan tersebut di antaranya, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 2011, PN Sidoarjo pada 2010, PN Jombang pada 2011, serta PN Surabaya 2011. 
 
"Jadi ada empat perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Jan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan