Jakarta: Tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet disidang hari ini, Kamis, 28 Februari 2019. Proses persidangan bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan sidang perdana Ratna beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sidang terbuka untuk umum.
Polisi memastikan tak ada pengamanan khusus pada persidangan perdana Ratna Sarumpaet. "Tidak ada pengamanan khusus. Pengamanan sidang perdana Ratna seperti sidang-sidang lain, sesuai prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Ja'far saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Indra mengatakan, akan ada puluhan personel dikerahkan untuk pengamanan terbuka dan tertutup di kawasan PN Jaksel. Sejumlah personel itu, kata dia, hanya untuk antisipasi kerusuhan. "Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel, paling cuma 25 orang. Ini kan persidangan perdana kalau yang mau nonton paling keluarga saja," kata Indra.
Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet disidang hari ini, Kamis, 28 Februari 2019. Proses persidangan bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan sidang perdana Ratna beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sidang terbuka untuk umum.
Polisi memastikan tak ada pengamanan khusus pada persidangan perdana Ratna Sarumpaet. "Tidak ada pengamanan khusus. Pengamanan sidang perdana Ratna seperti sidang-sidang lain, sesuai prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Ja'far saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Indra mengatakan, akan ada puluhan personel dikerahkan untuk pengamanan terbuka dan tertutup di kawasan PN Jaksel. Sejumlah personel itu, kata dia, hanya untuk antisipasi kerusuhan. "Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel, paling cuma 25 orang. Ini kan persidangan perdana kalau yang mau nonton paling keluarga saja," kata Indra.
Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)