Endang Sri Astuty, anak dari teman dekat pengusaha Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Endang Sri Astuty, anak dari teman dekat pengusaha Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Geram Saksi Bawa Perkara Tamin ke Paranormal

Fachri Audhia Hafiez • 22 Februari 2019 02:14
Jakarta: Endang Sri Astuty, anak dari teman dekat pengusaha Tamin Sukardi ditegur Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rosmina. Teguran itu lantaran Endang membawa nama-nama hakim yang menangani perkara Tamin ke paranormal.
 
"Sampai pakai paranormal lagi, kan jadi ribetkan. Jangan dibawa ke paranormal ya, kayaknya kita di sini enggak ada yang pakai paranormal. Pakai doping juga enggak ya pak jaksa, ya penasehat hukum," kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
 
Hakim Rosmina kemudian memperingatkan Endang agar tak lagi 'main-main' dengan paranormal, terlebih untuk mengubah putusan perkara. Dia menegaskan bahwa hakim akan memutus suatu perkara secara adil.

"Ini perlu pengajaran juga kepada masyarakat, hakim itu bersidangnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tolong disampaikan ke teman-teman jangan lagi dibawa ke paranormal segala macam, aliran sesat itu," tegas Hakim Rosmina.
 
Endang sebelumnya mengakui membawa nama-nama hakim kepada satu orang paranormal. Tindakan itu atas inisiatif sendiri. Nama hakim itu ialah Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga, keduanya menangani perkara korupsi Tamin.
 
Tamin sebelumnya didakwa menyuap hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba sebanyak SGD150 ribu. Tamin juga didakwa berencana memberikan suap pada kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I sejumlah SGD130 ribu.
 
Tamin diketahui menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dibanding hakim lainnya atau diistilahkan dissenting opinion.
 
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin divonis pidana enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.
 
Atas perbuatannya, Tamin didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan