Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I Idrus Marham belum akan mengambil sikap terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepadanya. Idrus bakal mempertimbangkan lebih lanjut hasil putusan itu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Di sisi lain, Idrus juga diberi kesempatan untuk menempuh proses hukum lain jika tidak puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan dari Yang Mulia, kami tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari ini. Kita akan berdiskusi kembali dengan tim dan keluarga," kata pengacara Idrus, Samsul Huda usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk berpikir. Ia berharap nantinya, keputusan yang diambil bisa tepat.
"Seperti dikatakan Penasihat Hukum saya, kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama tujuh hari ini. Nanti saya akan tunjukkan sikap tentu semuanya akan dalam koridor hukum, koridor aturan" kata Idrus.
Baca juga: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal sama. Mereka akan mempertimbangkan dan mempelajari terlebih dulu putusan hakim sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Idrus bersama Politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2,250 miliar. Namun, Idrus diyakini belum menikmati hasil uang suap tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdawa Idrus Marham telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Hakim menyatakan, Idrus telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I Idrus Marham belum akan mengambil sikap terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepadanya. Idrus bakal mempertimbangkan lebih lanjut hasil putusan itu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Di sisi lain, Idrus juga diberi kesempatan untuk menempuh proses hukum lain jika tidak puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan dari Yang Mulia, kami tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari ini. Kita akan berdiskusi kembali dengan tim dan keluarga," kata pengacara Idrus, Samsul Huda usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk berpikir. Ia berharap nantinya, keputusan yang diambil bisa tepat.
"Seperti dikatakan Penasihat Hukum saya, kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama tujuh hari ini. Nanti saya akan tunjukkan sikap tentu semuanya akan dalam koridor hukum, koridor aturan" kata Idrus.
Baca juga:
Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal sama. Mereka akan mempertimbangkan dan mempelajari terlebih dulu putusan hakim sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Idrus bersama Politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2,250 miliar. Namun, Idrus diyakini belum menikmati hasil uang suap tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdawa Idrus Marham telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Hakim menyatakan, Idrus telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)