Henry Yosodiningrat. (Medcom.id/Siti Yona)
Henry Yosodiningrat. (Medcom.id/Siti Yona)

Sejuta Alasan Ketua Granat Mundur jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Siti Yona Hukmana • 24 Oktober 2022 10:34
Jakarta: Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa. Banyak alasan Henry untuk tak membela mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba.
 
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur," kata Henry kepada Medcom.id, Senin, 24 Oktober 2022.
 
Namun, Henry tak membeberkan alasan mundur. Dia hanya menyebut mundur sejak Jumat, 21 Oktober 2022 atas hasil diskusi dengan Teddy.

"Dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," ujar Henry.

Baca: Sudah Kenal Lama, Hotman Paris Bela Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba


Kini, pengacara Teddy Minahasa adalah Hotman Paris. Pengacara kondang itu juga sudah membenarkan menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.
 
"Benar (sudah jadi kuasa hukum Teddy). Sebenarnya dari awal kasus saya sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah, jadi saya belum bisa jawab. Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan susah ditandatangani," kata Hotman saya dikonfirmasi, Minggu, 23 Oktober 2022.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama 4 anggota

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
 
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
 
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
 
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan