KPK Usut Orang yang Bantu Rencana Lukas Enembe Kabur ke Luar Negeri
Candra Yuri Nuralam • 12 Januari 2023 10:30
Jakarta: Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga mau pergi ke luar negeri. Lembaga Antirasuah memastikan bakal mengusut semua pihak yang membantu rencana Lukas Enembe meninggalkan Indonesia.
"Iya pemeriksaan saksi-saksi kami pastikan dilakukan mendalam terkait segala informasi terkait dugaan perbuatan tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 12 Januari 2023.
KPK berharap ada saksi yang memberikan informasi mendalam soal upaya Lukas kabur tersebut. Pengembangan perkara dalam kasus ini semakin terbuka lebar.
"Baik materi pokoknya ataupun informasi sebagai pengembangan penerapan pasal-pasal lain (akan didalami)," ucap Ali.
Lukas Enembe diduga mau meninggalkan Indonesia melalui jalur udara. Dia dalam perjalanan ke Kabupaten Tolikara sebelum pergi dari Tanah Air saat ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023.
"Kita pernah juga mendengar informasi bahwa saudara LE (Lukas Enembe) akan meninggalkan Indonesia. Semuanya itu kita tampung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Firli enggan memerinci lebih lanjut negara yang dituju Lukas. KPK memilih menangkap Gubernur Papua itu sebelum bisa pergi dari Indonesia.
Lukas bakal dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya bakal dilanjutkan saat sudah sehat.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga mau pergi ke luar negeri. Lembaga Antirasuah memastikan bakal mengusut semua pihak yang membantu rencana Lukas Enembe meninggalkan Indonesia.
"Iya pemeriksaan saksi-saksi kami pastikan dilakukan mendalam terkait segala informasi terkait dugaan perbuatan tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 12 Januari 2023.
KPK berharap ada saksi yang memberikan informasi mendalam soal upaya Lukas kabur tersebut. Pengembangan perkara dalam kasus ini semakin terbuka lebar.
"Baik materi pokoknya ataupun informasi sebagai pengembangan penerapan pasal-pasal lain (akan didalami)," ucap Ali.
Lukas Enembe diduga mau meninggalkan Indonesia melalui jalur udara. Dia dalam perjalanan ke Kabupaten Tolikara sebelum pergi dari Tanah Air saat ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023.
"Kita pernah juga mendengar informasi bahwa saudara LE (Lukas Enembe) akan meninggalkan Indonesia. Semuanya itu kita tampung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Firli enggan memerinci lebih lanjut negara yang dituju Lukas. KPK memilih menangkap Gubernur Papua itu sebelum bisa pergi dari Indonesia.
Lukas bakal dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya bakal dilanjutkan saat sudah sehat.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)