Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua gedung milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Penyitaan dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tim jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.
Salah satu gedung berada di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Luas gedung ini mencapai 16.250 meter persegi.
Gedung lainnya di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Luas Gedung kedua ini mencapai 2.180 meter persegi.
Penyitaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan pencucian uang dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dua gedung itu tidak boleh beroperasi sampai proses hukum selesai.
"Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ketut.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian, dia pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita dua gedung milik bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi. Penyitaan dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tim jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.
Salah satu gedung berada di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Luas gedung ini mencapai 16.250 meter persegi.
Gedung lainnya di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Luas Gedung kedua ini mencapai 2.180 meter persegi.
Penyitaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan pencucian uang dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dua gedung itu tidak boleh beroperasi sampai proses hukum selesai.
"Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ketut.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian, dia pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)