Terdakwa pengeroyok Ade Armando. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa pengeroyok Ade Armando. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Alasan Majelis Hakim Vonis Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 01 September 2022 15:05
Jakarta: Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
 
"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 1 September 2022.
 
Pertimbangan lainnya yakni, Abdul, Komar, dan Marcos mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan, Al Fikri sudah meminta maaf kepada Ade Armando.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. 
 
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja divonis delapan bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
 
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keenam terdakwa dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara.
 
Terhadap vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
 
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
 
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
 

Baca juga: 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara


 

Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, keroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
 
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
 
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
 
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
 
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah dan berlumur darah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan