Bupati Mimika Dijemput Paksa saat Berada di Hotel
Candra Yuri Nuralam • 08 September 2022 18:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu, 7 September 2022. Dia saat itu sedang ada di hotel.
"Tim penyidik mendatangi tersangka EO (Eltinus Omaleng) yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Penangkapan berlangsung mulus. Firli menegaskan penangkapan dilakukan untuk mempercepat penyidikan karena Eltinus sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
"Tersangka EO tidak kooperatif," ujar Firli.
Eltinus sempat meminta kuasa hukumnya datang saat dijemput paksa. Mereka semua langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk diperiksa usai dijemput paksa penyidik sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu, 7 September 2022. Dia saat itu sedang ada di hotel.
"Tim penyidik mendatangi tersangka EO (Eltinus Omaleng) yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Penangkapan berlangsung mulus. Firli menegaskan penangkapan dilakukan untuk mempercepat penyidikan karena Eltinus sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
"Tersangka EO tidak kooperatif," ujar Firli.
Eltinus sempat meminta kuasa hukumnya datang saat dijemput paksa. Mereka semua langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk diperiksa usai dijemput paksa penyidik sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)