Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng karena diduga melakukan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tindakan Eltinus membuat negara merugi puluhan miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Dalam kasus ini, Eltinus diduga mengantongi Rp4,4 miliar. Firli menyayangkan tempat ibadah menjadi ladang korupsi di Mimika.
Tindakan koruptif itu membuat warga Mimika tidak bisa mendapatkan haknya dengan baik. Salah satu hak yang diambil dari tindakan koruptif ini yakni tidak sesuainya waktu pengerjaan berdasarkan kontrak awal. Lalu, KPK melihat adanya kekurangan volume pengerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Padahal pembayaran pengerjaan telah dilakukan," tutur Firli.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Bupati Mimika Eltinus Omaleng karena diduga melakukan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tindakan Eltinus membuat negara merugi puluhan miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua
KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Dalam kasus ini, Eltinus diduga mengantongi Rp4,4 miliar. Firli menyayangkan tempat ibadah menjadi ladang korupsi di Mimika.
Tindakan koruptif itu membuat warga Mimika tidak bisa mendapatkan haknya dengan baik. Salah satu hak yang diambil dari tindakan koruptif ini yakni tidak sesuainya waktu pengerjaan berdasarkan kontrak awal. Lalu, KPK melihat adanya kekurangan volume pengerjaan pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32.
"Padahal pembayaran pengerjaan telah dilakukan," tutur Firli.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)