Jakarta: Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022. Surya dijemput penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pantauan Medcom.id, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu tiba sekitar pukul 13.57 WIB. Dia turun dari mobil Inova berpelat B 1003 REQ.
Surya Darmadi mengenakan kemeja putih dan masker biru. Tak ada sepatah kata pun diucapkan buron kasus rasuah itu. Kedatangan buronan korupsi itu disambut kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver yang datang lebih dahulu langsung menyalaminya.
Namun, Juniver belum berkomentar terkait penyerahan diri Surya. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengaku akan menyampaikan dalam konferensi pers.
"Nanti disampaikan dalam pers rilis," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Pemilik PT Duta Palma Group itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Jakarta: Tersangka kasus korupsi
penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau,
Surya Darmadi, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (
Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022. Surya dijemput penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pantauan Medcom.id, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu tiba sekitar pukul 13.57 WIB. Dia turun dari mobil Inova berpelat B 1003 REQ.
Surya Darmadi mengenakan kemeja putih dan masker biru. Tak ada sepatah kata pun diucapkan buron kasus rasuah itu. Kedatangan buronan korupsi itu disambut kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver yang datang lebih dahulu langsung menyalaminya.
Namun, Juniver belum berkomentar terkait penyerahan diri Surya. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengaku akan menyampaikan dalam konferensi pers.
"Nanti disampaikan dalam pers rilis," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Pemilik PT Duta Palma Group itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)