Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Langkah Bareskrim Usut Kasus Penipuan Rp400 Miliar Didukung

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2022 19:13
Jakarta: Penasihat ahli Kapolri, Chairul Huda, mendukung Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan dan pemalsuan surat dengan terlapor IW dan SP yang telah ditetapkan tersangka. Keduanya memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Chairul Huda mengatakan Polri tetap dapat melakukan penyidikan ulang, bila dalam amar putusan praperadilan mengabulkan hanya batalnya penetapan tersangka dan tidak membatalkan penyidikan. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan hanya menguji aspek formil.
 
"Apakah termohon atau penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti dan tidak memeriksa perkara itu dari segi material. Sehingga, tidak menutup kemungkinan dilanjutkan penyidikannya untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka jika alat bukti dimaksud dinyatakan telah tercukupi," kata Huda saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember 2022.

Kronologi kasus


Pengusaha asal Surabaya berinisial SS melaporkan IW, SP dari PT IMRI dan PT GBU atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/409/VII/2021/SPKT/Bareskrim, tertanggal 12 Juli 2021. Korban SS mengaku mengalami kerugian senilai Rp400 miliar.

Kuasa hukum SS, Budi Kusumaning Atik menuturkan kejadian bermula awal 2018, saat IW datang kepada kliennya dengan tujuan meminjam dana untuk modal bisnis. IW memberikan jaminan berupa cek tunai senilai pinjaman untuk meyakinkan SS.
 

Baca: Bareskrim Polri Dituding Mengangkangi Putusan Praperadilan Kasus Penipuan


"Setelah saudara IW mendapat pinjaman yang pertama kemudian sekitar bulan Februari 2018, saudara IW datang kembali ke klien kami dan menyampaikan bahwa perusahaannya (PT IMRI) sedang proses mengajukan kredit di bank, namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan persetujuan kredit," kata Atik saat dikonfirmasi terpisah.
 
Lalu, IW meminta SS untuk dapat menjadi penjamin atas kredit PT IMRI di bank tersebut. Untuk meyakinkan SS, IW membuat perjanjian notariil di mana IW menjamin secara pribadi (personal guarantor) atas jaminan yang diberikan SS.
 
Berlanjut sekitar April 2018, IW bersama-sama dengan terlapor SP menemui SS dan menyampaikan bahwa perusahaannya, PT GBU yang bergerak di bidang developer sedang mengalami kesulitan dana dan membutuhkan tambahan modal. Awalnya SS berkeberatan karena masih ada pinjaman-pinjaman sebelumnya yang belum diselesaikan.
 
Namun, IW dan SP meminta SS untuk kembali menjadi penjamin atas kredit PT GBU yang diajukan di bank. IW dan SP memberikan jaminan berupa 33 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik perusahaannya kepada SS, agar mau menjadi penjamin.
 
Seiring berjalan waktu, kedua terlapor tidak mengembalikan pinjaman yang telah diberikan oleh pelapor SS, serta terlapor tidak menggunakan uangnya sendiri selaku debitur untuk melunasi kreditnya di bank. Tapi, malah menggunakan jaminan milik pelapor sebagai pelunasan dan tidak ada penggantian kepada pelapor. Akhirnya, SS menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Bareskrim tanggal 12 Juli 2021.
 
"Bahwa diduga para terlapor secara melawan hukum tidak beritikad untuk mengembalikan hutang kepada pelapor, malah para terlapor membuat surat-surat yang diduga palsu terkait "salah transfer" yang seolah-olah telah menghapuskan kewajiban pembayaran hutang dari terlapor kepada pelapor," tutur Atik.
 
Kasus naik ke tahap penyidikan dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka pada Maret 2022. Keempatnya ialah IW, SP, VNW, dan AT. Namun, pada Mei 2022 terdapat putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, yang hanya mengabulkan sebagian gugatan.
 
Yakni membatalkan status dua tersangka, yakni IW dan SP. Sedangkan, untuk dua tersangka lain VNW dan AT tetap dalam status tersangka. PN Jakarta Selatan dalam putusannya juga tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan, artinya penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
 
"Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polri yang sangat profesional dalam bekerja didasarkan atas kebenaran dan fakta-fakta hukum. Kami yakin dan sangat percaya bahwa saat ini Polri menjunjung tinggi era keterbukaan dan era Polri memberikan pengayoman kepada para pencari keadilan," ucap Atik.
 
Dittipidum Bareskrim Polri masih menyidik kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat itu, meski gugatan praperadilan dimenangkan tersangka IW dan SP. Polri menegaskan putusan praperadilan tidak membatalkan proses penyidikan dan mempersilakan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan selanjutnya.
 
"Dengan menyertakan bukti baru (novum)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Ramadhan menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2016. Beleid itu berbunyi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
 
"Penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku secara profesional, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan," jelas Ramadhan

Kronologi kasus versi Polri


Ramadhan menuturkan kasus berawal saat pelapor SS dibujuk terlapor IW dan kawan-kawan untuk memberikan uang dengan dalih pengembangan usaha milik terlapor dengan iming-iming keuntungan. Total uang yang telah diberikan oleh pelapor kepada terlapor sebanyak Rp415 miliar.
 
Namun, terlapor menggunakan uang tersebut untuk bisnis pertambangan yang dikelola oleh tersangka lainnya inisial VNW tanpa diketahui dan tanpa seizin pelapor SS. Yang akhirnya diketahui usaha pertambangan itu adalah fiktif.
 
Setelah mengalami kerugian, terlapor IW bekerja sama dengan tersangka VNW membuat surat yang diduga palsu. Isinya seolah-olah tersangka VNW sudah mengirimkan uang sebanyak Rp430 miliar ke rekening milik perusahaan pelapor SS.
 
"Sebagai pengganti uang yang telah diterima oleh terlapor IW," ujar Ramadhan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan