medcom.id, Jakarta: Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Wawan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memberikan hadiah berupa sejumlah uang.
"Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta, apabila tidak dapat menggantinya bisa diganti dengan kurungan tiga bulan penjara, dikurangkan dari masa terdakwa selama dalam tahanan," ujar Ketua Hakim Majelis, Matheus Samiadji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Hakim menilai Wawan telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan pertama dengan menyuap Akil Mochtar sebagai Ketua Panel sekaligus Ketua MK untuk menangani perkara Pilkada Lebak sejumlah Rp 1 miliar.
Serta, Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua dengan menjanjikan atau memberikan hadiah berupa uang Rp 7,5 miliar pada Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan diberatkan karena perbuatan terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," tambah hakim.
Adapun hal yang meringankan hukuman Wawan yakni majelis hakim menilai Susi Tur Andayani lebih aktif dalam penyuapan untuk Akil, Wawan juga masih terlibat kasus lain, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki anak yang masih kecil dan butuh bimbingan.
Vonis Wawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara. Terkait vonisnya, Wawan menyatakan pikir-pikir lakukan banding. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keputusan Wawan terkait banding.
"Saya mohon waktu yang mulia untuk mendiskusikan ini kepada keluarga dan pengacara saya," ujar Wawan.
medcom.id, Jakarta: Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Wawan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memberikan hadiah berupa sejumlah uang.
"Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta, apabila tidak dapat menggantinya bisa diganti dengan kurungan tiga bulan penjara, dikurangkan dari masa terdakwa selama dalam tahanan," ujar Ketua Hakim Majelis, Matheus Samiadji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Hakim menilai Wawan telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan pertama dengan menyuap Akil Mochtar sebagai Ketua Panel sekaligus Ketua MK untuk menangani perkara Pilkada Lebak sejumlah Rp 1 miliar.
Serta, Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua dengan menjanjikan atau memberikan hadiah berupa uang Rp 7,5 miliar pada Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan diberatkan karena perbuatan terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," tambah hakim.
Adapun hal yang meringankan hukuman Wawan yakni majelis hakim menilai Susi Tur Andayani lebih aktif dalam penyuapan untuk Akil, Wawan juga masih terlibat kasus lain, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki anak yang masih kecil dan butuh bimbingan.
Vonis Wawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara. Terkait vonisnya, Wawan menyatakan pikir-pikir lakukan banding. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keputusan Wawan terkait banding.
"Saya mohon waktu yang mulia untuk mendiskusikan ini kepada keluarga dan pengacara saya," ujar Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)