medcom.id, Jakarta: Peluang kembali dibukanya penyidikan kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, oleh Polri tipis. Proses penyidikan yang telah dijalani di masa lalu sudah memakai seluruh sumber daya kepolisian.
"Ya silahkan dari aspek mana dibukanya? Kan Polri sudah maksimal sampai dengan orang yang divonis bebas itu kan. (Penyidik) itu sudah sangat maksimal saya kira," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Kantor Pusat Palang Merah Indonesia, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Pernyataan Surtaman merespons Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum lama ini yang meminta kepolisian kembali membuka penyidikan kasus kematian Munir. Kasus pelanggaran HAM ini adalah utang masa lalu yang mesti diselesaikan.
Sutarman menjelaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja memulai proses hukum baru. Ia mengisyaratkan masih adanya celah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. "Sekarang itu prosesnya ada di Kejaksaan Agung," kata dia.
Sutarman enggan menanggapi soal otak pembunuh Munir yang berada di belakang agen Badan Intelijen Negara, Pollycarpus Budihari Prijanto. "Ya otaknya siapa? Yang kemarin kan bebas," kata Sutarman.
Celah hukum ada pada peninjauan kembali (PK) untuk Mayjen (Pur.) Muchdi Prawiropranjono. Bekas Deputi V BIN itu telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2008. Muchdi juga mendapat penolakan Mahkamah Agung atas permohonan Kasasi Kejaksaan Agung tahun 2009. Dalam dakwaan Jaksa, Muchdi dituding ikut berkontribusi membunuh Munir.
Kasus pembunuhan Munir ini kembali mencuat saat agen lapangan yang meracuni Munir, Pollycarpus, diberi pembebasan bersyarat pada 28 November lalu. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat mengaku, pembebasan itu dilakukan karena Polly sudah melebihi dua pertiga masa tahanan untuk mendapat pembebasan. Polly sudah menjalani hukuman delapan tahun dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan MA.
Munir, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) diracuni dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004. Polly, agen BIN merangkap pilot Garuda, meracuninya saat transit di Bandara Changi, Singapura. Penyidik membuktikan adanya sejumlah hubungan telepon antara Polly dengan Muchdi.
medcom.id, Jakarta: Peluang kembali dibukanya penyidikan kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, oleh Polri tipis. Proses penyidikan yang telah dijalani di masa lalu sudah memakai seluruh sumber daya kepolisian.
"Ya silahkan dari aspek mana dibukanya? Kan Polri sudah maksimal sampai dengan orang yang divonis bebas itu kan. (Penyidik) itu sudah sangat maksimal saya kira," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Kantor Pusat Palang Merah Indonesia, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Pernyataan Surtaman merespons Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum lama ini yang meminta kepolisian kembali membuka penyidikan kasus kematian Munir. Kasus pelanggaran HAM ini adalah utang masa lalu yang mesti diselesaikan.
Sutarman menjelaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja memulai proses hukum baru. Ia mengisyaratkan masih adanya celah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. "Sekarang itu prosesnya ada di Kejaksaan Agung," kata dia.
Sutarman enggan menanggapi soal otak pembunuh Munir yang berada di belakang agen Badan Intelijen Negara, Pollycarpus Budihari Prijanto. "Ya otaknya siapa? Yang kemarin kan bebas," kata Sutarman.
Celah hukum ada pada peninjauan kembali (PK) untuk Mayjen (Pur.) Muchdi Prawiropranjono. Bekas Deputi V BIN itu telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2008. Muchdi juga mendapat penolakan Mahkamah Agung atas permohonan Kasasi Kejaksaan Agung tahun 2009. Dalam dakwaan Jaksa, Muchdi dituding ikut berkontribusi membunuh Munir.
Kasus pembunuhan Munir ini kembali mencuat saat agen lapangan yang meracuni Munir, Pollycarpus, diberi pembebasan bersyarat pada 28 November lalu. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat mengaku, pembebasan itu dilakukan karena Polly sudah melebihi dua pertiga masa tahanan untuk mendapat pembebasan. Polly sudah menjalani hukuman delapan tahun dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan MA.
Munir, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) diracuni dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004. Polly, agen BIN merangkap pilot Garuda, meracuninya saat transit di Bandara Changi, Singapura. Penyidik membuktikan adanya sejumlah hubungan telepon antara Polly dengan Muchdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)