medcom.id, Jakarta: Pemohon uji materi UU Perkawinan perkara nomor 68/PUU-XII menilai ada kesalahpahaman penafsiran yang dilakukan Majelis Ulama Islam (MUI) dalam memberikan keterangan di persidangan.
Karenanya, pemohon berencana untuk mendatangkan ahli. Pemohon yang diwakili Rangga Sujud Widigda berupaya menjelaskan inti dari pengajuan pengujian materi UU Perkawinan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mendatangkan ahli.
"MUI seakan-akan menangkap petitum kami adalah penghapusan pasal 2 ayat (1), padahal bukan itu. Sebenarnya kami mencari ahli untuk mengklarifikasi kesalahpahaman ini," ujar Rangga usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/11/2014).
Perihal siapa yang akan didatangkan pemohon dalam sidang berikutnya, Rangga mengaku belum mau banyak bicara. Ini dilakukan karena, para pemohon masih berdiskusi dengan para ahli yang akan didatangkan dalam sidang untuk memberikan penjelasan tentang pengujian pasal.
"Belum tahu (siapa ahli yang akan didatangkan). Karena kami masih berdiskusi dengan para ahli. Nanti akan langsung saja datang dalam sidang," katanya.
Seperti diketahui, Rangga bersama tiga rekannya, Damian Agata Yuvens, Varita, dan Megawati Simarmata mengajukan uji materi pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai upaya penyelarasan penafsiran dalam pasal untuk para calon mempelai yang hendak melangsungkan perkawinan.
medcom.id, Jakarta: Pemohon uji materi UU Perkawinan perkara nomor 68/PUU-XII menilai ada kesalahpahaman penafsiran yang dilakukan Majelis Ulama Islam (MUI) dalam memberikan keterangan di persidangan.
Karenanya, pemohon berencana untuk mendatangkan ahli. Pemohon yang diwakili Rangga Sujud Widigda berupaya menjelaskan inti dari pengajuan pengujian materi UU Perkawinan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mendatangkan ahli.
"MUI seakan-akan menangkap petitum kami adalah penghapusan pasal 2 ayat (1), padahal bukan itu. Sebenarnya kami mencari ahli untuk mengklarifikasi kesalahpahaman ini," ujar Rangga usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/11/2014).
Perihal siapa yang akan didatangkan pemohon dalam sidang berikutnya, Rangga mengaku belum mau banyak bicara. Ini dilakukan karena, para pemohon masih berdiskusi dengan para ahli yang akan didatangkan dalam sidang untuk memberikan penjelasan tentang pengujian pasal.
"Belum tahu (siapa ahli yang akan didatangkan). Karena kami masih berdiskusi dengan para ahli. Nanti akan langsung saja datang dalam sidang," katanya.
Seperti diketahui, Rangga bersama tiga rekannya, Damian Agata Yuvens, Varita, dan Megawati Simarmata mengajukan uji materi pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai upaya penyelarasan penafsiran dalam pasal untuk para calon mempelai yang hendak melangsungkan perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)