“Masih didalami. Masih ada tumpang tindih lah dari antara pemerasannya dengan gratifikasinya ini masih dianalisa mana yang masuk ke pemerasan mana yang masuk ke gratifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Pemerasan dan penerimaan gratifikasi sama-sama memberikan uang atau barang ke pejabat. Bedanya, satu diantaranya disertai dengan paksaan.
KPK masih belum bisa memerinci total barang maupun uang terkait perkara itu yang sudah disita penyidik. Kerahasiaan kasus masih harus dijaga saat ini.
“Belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Selisik Bagi-bagi Jatah Proyek di Pemkot Semarang |
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id