Sidang kasus jual beli jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor. Foto:Medcom.id/ Ilham Pratama Putra
Sidang kasus jual beli jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor. Foto:Medcom.id/ Ilham Pratama Putra

Menag Pasang Badan Pelantikan Kakanwil Jatim Cacat Administrasi

Ilham Pratama Putra • 13 Juni 2019 06:00
Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan sudah mengingatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin cacat adminitrasi. Menag kekeh dan siap menanggung resiko yang terjadi. 
 
"Sudah kami beritahu dan ingatkan bapak (Lukman). Tapi beliau akan tetap melantik. Dia bilang, 'saya akan pasang badan'," kata Nur Kholis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 12 Juni 2019.
 
Sebagai panitia seleksi, Nur Kholis mengaku dipaksa Lukman tetap memasukan nama Haris Hasanuddin meski kualifikasinya tak memenuhi syarat. Hal serupa dimintanya untuk meloloskan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nur Kholis sadar pelantikan dua pejabat ini malaadministrasi atau cacat. Bahkan Lukman sudah diingatkan kasus ini bisa dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. 
 
"Ini kan diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kalau ada ketidakpatuhan administrasi bisa dilaporkan pada presiden. Namun tidak ada kekhawatiran dan tetap melantik," ujarnya.
 
Diketahui, kasus ini bermula saat KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif