Jakarta: Putri Presiden Pertama Indonesia Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membandingkan Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Nabi Muhammad SAW. Pelapor Irvan Noviandana menyebut Sukmawati melecehkan agama.
"Itu seperti majas retoris yang sebenarnya pertanyannya enggak perlu harus dijawab, sudah jelas lebih baik mana," kata Kuasa Hukum Irvan Noviandana, Sumadi Admaja, di Polda Metro Jaya, Senin, 18 November 2019.
Dugaan penistaan agama dilakukan Sukmawati pada 11 November 2019. Sukmawati berbicara di forum peringatan hari pahlawan terkait perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan Indonesia dari jajahan Belanda.
Sukmawati bertanya kepada peserta forum terkait Pancasila dan Alquran. Sukmawati juga bertanya kepada peserta perbandingan jasa Presiden Soekarno dan Nabi Muhammad SAW pada tahun 1920-an. Pernyataan itu dinilai menista agama.
"Peryataan itu saja sudah enggak pantas. Apalagi Nabi coba dibandingkan jasanya dengan Soekarno. Soekarno itu manusia biasa, ya punya jasa dan kesalahannya," ujar Sumadi.
Ini merupakan laporan kedua terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Dia juga pernah dilaporkan terkait puisi Kidung Ibu Pertiwi tahun lalu.
Sumadi mengatakan Sukmawati mengulangi kesalahannya setelah meminta maaf terkait puisi Kidung Ibu Pertiwi. Sumadi menduga ada unsur kesengajaan dalam membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
"Kemarin masalah puisi kidung dia sudah meminta maaf ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi ini dia berulang lagi, berarti kan memang ada niat," ujar Sumadi.
Atas dugaan itu, Sumadi membawa bukti berupa video dugaan penistaan agama Sukmawati. Bukti video itu juga telah viral di media sosial.
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penistaan Agama.
Jakarta: Putri Presiden Pertama Indonesia Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membandingkan Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Nabi Muhammad SAW. Pelapor Irvan Noviandana menyebut Sukmawati melecehkan agama.
"Itu seperti majas retoris yang sebenarnya pertanyannya enggak perlu harus dijawab, sudah jelas lebih baik mana," kata Kuasa Hukum Irvan Noviandana, Sumadi Admaja, di Polda Metro Jaya, Senin, 18 November 2019.
Dugaan penistaan agama dilakukan Sukmawati pada 11 November 2019. Sukmawati berbicara di forum peringatan hari pahlawan terkait perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan Indonesia dari jajahan Belanda.
Sukmawati bertanya kepada peserta forum terkait Pancasila dan Alquran. Sukmawati juga bertanya kepada peserta perbandingan jasa Presiden Soekarno dan Nabi Muhammad SAW pada tahun 1920-an. Pernyataan itu dinilai menista agama.
"Peryataan itu saja sudah enggak pantas. Apalagi Nabi coba dibandingkan jasanya dengan Soekarno. Soekarno itu manusia biasa, ya punya jasa dan kesalahannya," ujar Sumadi.
Ini merupakan laporan kedua terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Dia juga pernah dilaporkan terkait puisi Kidung Ibu Pertiwi tahun lalu.
Sumadi mengatakan Sukmawati mengulangi kesalahannya setelah meminta maaf terkait puisi Kidung Ibu Pertiwi. Sumadi menduga ada unsur kesengajaan dalam membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
"Kemarin masalah puisi kidung dia sudah meminta maaf ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi ini dia berulang lagi, berarti kan memang ada niat," ujar Sumadi.
Atas dugaan itu, Sumadi membawa bukti berupa video dugaan penistaan agama Sukmawati. Bukti video itu juga telah viral di media sosial.
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)