Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, digarap KPK - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, digarap KPK - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Muhaimin Bantah PKB Terlibat Suap Proyek PUPR

Candra Yuri Nuralam • 29 Januari 2020 15:47
Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), membantah partainya terlibat kasus suap proyek infrastruktur PUPR di Maluku dan Maluku Utara pada 2016. Cak Imin memastikan partainya tidak menerima uang haram dari proyek tersebut.
 
"Tidak benar itu, tidak benar," tegas Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
 
Cak Imin diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Harta John Alfred, hari ini. Wakil Ketua DPR itu sedianya diperiksa Kamis, 30 Januari 2020.

"Karena besok saya ada acara saya minta maju dan alhamdulillah selesai semuanya, sudah saya berikan penjelasan ya, selesai," kata dia.
 
Cak Imin menolak menjelaskan lebih detail materi pemeriksaannya. Dia berkelit mengetahui banyak skandal rasuah tersebut.
 
Dugaan permainan elite partai itu diungkap eks politikus PKB Musa Zainuddin saat mengajukan surat justice collaborator ke KPK. Surat itu diterima Lembaga Antirasuah akhir Juli 2019.
 
Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu, 15 November 2017. Politikus PKB ini terbukti menerima suap Rp7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Hong Artha diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Fulus Rp10,6 miliar diberikan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada 2015.
 
Mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti turut menerima fulus Rp1 miliar. Amran berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Sedangkan Damayanti dibui 4 tahun lima bulan.
 
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan