Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Veronica Koman Bisa Ajukan Praperadilan

Cindy • 11 September 2019 17:23
Jakarta: Polisi mempersilakan Veronika Koman (VK) mengajukan praperadilan. Semua bukti yang dimiliki penyidik bisa diuji di meja hijau. 
 
"Bisa diuji dalam rangka praperadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2019. 
 
Dedi mengatakan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri bakal menangani pemulangan VK. VK sedang melanjutkan studi master jurusan hukum di Australia.

"Secara teknis ada tahapannya. Baik melalui Divhubinter maupun kerja sama police-to-police," ucapnya. 
 
Jenderal Bintang Satu itu menuturkan seluruh perkara VK ditangani Polda Jawa Timur. Saat ini Korps Bhayangkara masih menunggu respons Veronica terkait panggilan kedua pemeriksaan sebagai tersangka. 
 
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Hermato memastikan Veronica bakal masuk daftar pencarian orang (DPO) jika mengabaikan panggilan polisi.
 
"Maka akan dikeluarkan red notice. Berikutnya kami akan layangkan proses ini surat menyurat kepada Hubinter Mabes Polri, untuk berkomunikasi dengan KBRI yang ada di wilayah tersangka berada, yakni Australia," pungkas Toni. 
 
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, 17 Agustus 2019. 
 
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan