Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Pakde Karwo mengaku sepanjang pemeriksaan penyidik mencecarnya terkait sejumlah hal. Salah satunya, pengetahuan Pakde Karwo terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur untuk kabupaten Tulungagung,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Pakde Karwo mengklaim proses pemberian dana hibah atau bantuan kepada Kabupaten Tulungagung sesuai prosedur. Dia berkelit tidak tahu menahu soal uang ketok palu alias pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
“Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat bappenas musrembang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat pergub 13 thn 2011,” pungkasnya.
KPK telah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengab suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau sekretaris pribadi Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali diketahui menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Pakde Karwo mengaku sepanjang pemeriksaan penyidik mencecarnya terkait sejumlah hal. Salah satunya, pengetahuan Pakde Karwo terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur untuk kabupaten Tulungagung,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Pakde Karwo mengklaim proses pemberian dana hibah atau bantuan kepada Kabupaten Tulungagung sesuai prosedur. Dia berkelit tidak tahu menahu soal uang ketok palu alias pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
“Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat bappenas musrembang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat pergub 13 thn 2011,” pungkasnya.
KPK telah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengab suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau sekretaris pribadi Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali diketahui menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)