Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menjadi tersangka Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menjadi tersangka Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pemasok Sabu Nunung Terancam Hukuman Tambahan

Siti Yona Hukmana • 28 Juli 2019 18:04
Jakarta: Dua pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, Enang (E) dan Ipung (IP), terancam tak mendapatkan remisi. Dua narapadina itu mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Paledang, Bogor, Jawa Barat. 
 
"Masing-masing terancam tidak dapat remisi dan penambahan hukuman," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Paledang Tomi Elyus saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 28 Juli 2019. 
 
Masing-masing napi narkotika itu sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara. Penambahan hukuman bagi keduanya akan ditentukan oleh hakim di persidangan. "Saat ini mereka sudah menjalani hukuman tiga tahun, sisa 4 tahun," tutur Tomi. 

Enang ditangkap polisi di Lapas Paledang, pada Minggu, 21 Juli 2019. Sementara itu, Ipung diringkus Rabu, 24 Juli 2019. 
 
Penyidik Ditektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kini tengah memburu tersangka ZUL. Sosok yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini adalah pemilik narkoba yang dijual ke Nunung. 
 
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019, siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. 
 
Baca: Aliran Sabu di Kantong Komedian Nunung
 
Aktris sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu sempat membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke toilet. Pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
 
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota grup lawak Srimulat itu terancam lima tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan