Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, ditunda hingga pukul 13.30 WIB lantaran hakim anggota Anwar dan Hastopo berhalangan hadir.
Ketua Majelis Hakim Hariono mengungkapkan hakim Anwar sedang ke Surabaya, sementara hakim Hastopo menangani perkara lain. Hariono menawarkan sidang tetap dilanjutkan meski dipimpin tiga hakim.
"Karena saksi ini kami menilai sangat penting maka kami keberatan dari persidangan tiga (dari lima) orang hakim ini. Sehingga kami meminta penundaan hingga 9 September 2019," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim menyetujui permintaan itu. Kubu Sofyan bakal menghadirkan dua saksi meringankan dan tiga ahli pidana pada persidangan selanjutnya.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan disebut mempertemukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, ditunda hingga pukul 13.30 WIB lantaran hakim anggota Anwar dan Hastopo berhalangan hadir.
Ketua Majelis Hakim Hariono mengungkapkan hakim Anwar sedang ke Surabaya, sementara hakim Hastopo menangani perkara lain. Hariono menawarkan sidang tetap dilanjutkan meski dipimpin tiga hakim.
"Karena saksi ini kami menilai sangat penting maka kami keberatan dari persidangan tiga (dari lima) orang hakim ini. Sehingga kami meminta penundaan hingga 9 September 2019," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim menyetujui permintaan itu. Kubu Sofyan bakal menghadirkan dua saksi meringankan dan tiga ahli pidana pada persidangan selanjutnya.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan disebut mempertemukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)