Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada 2022. Jumlahnya lebih dari setengah triliun rupiah.
"Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp575,74 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang 2021. Pada tahun tersebut, lembaga antirasuah mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp416,94 miliar.
Selain itu, capaian pada 2022 melampaui target pemulihan aset yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Jumlah target RPJMN sebesar Rp141,7 miliar.
"Angka ini lebih besar berkali lipat dari target yang dicanangkan RPJMN yaitu Rp141,7 miliar atau 294,25 persen," ujar Firli.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada 2022. Jumlahnya lebih dari setengah triliun rupiah.
"Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp575,74 miliar," kata Ketua KPK
Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang 2021. Pada tahun tersebut, lembaga antirasuah mengembalikan
kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp416,94 miliar.
Selain itu, capaian pada 2022 melampaui target pemulihan aset yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Jumlah target RPJMN sebesar Rp141,7 miliar.
"Angka ini lebih besar berkali lipat dari target yang dicanangkan RPJMN yaitu Rp141,7 miliar atau 294,25 persen," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)