Jakarta: Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Rosti Simanjuntak berharap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E benar-benar bertobat atas perbuatannya. Ini disampaikan Rosti saat hendak memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyaksikan langsung sudang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat semoga Bharada E ditakdir tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat," kata Rosti di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menyatakan proses hukum bagi Bharada E biarkan terus berjalan. Ia berharap Bharada E banyak belajar dari kasus ini dan sadar atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia. Biarlah hakim hukum yang berjalan," paparnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.
Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Adapun tersangka kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J Rosti Simanjuntak berharap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E benar-benar bertobat atas perbuatannya. Ini disampaikan Rosti saat hendak memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyaksikan langsung sudang pembacaan vonis terdakwa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat semoga Bharada E ditakdir tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat," kata Rosti di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menyatakan proses hukum bagi Bharada E biarkan terus berjalan. Ia berharap Bharada E banyak belajar dari kasus ini dan sadar atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia. Biarlah hakim hukum yang berjalan," paparnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal,
Bharada E, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.
Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Adapun tersangka kasus merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)