Teddy Minahasa/MI/Usman Iskandar
Teddy Minahasa/MI/Usman Iskandar

Banding PDTH Teddy Minahasa Ditolak, Kuasa Hukum: No Comment

Media Indonesia.com • 04 Agustus 2023 22:52
Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) Teddy Minahasa. Kuasa Hukum tak banyak merespons putusan tersebut.
 
"Jadi kami no comment aja deh," kata kuasa hukum, Teddy Minahasa Putera, Anthony Djono, saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 Agustus 2023.
 
Respons tersebut dikeluarkan menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait gugatan PDTH Teddy. Sigit disebut sudah menyampaikan gambaran pengajuan banding sebelum putusan dibacakan hari ini.

"Sebelum Putusan Banding etik, Kapolri sudah memberikan statement di media kalau hasil banding nantinya tidak akan terlalu jauh dari Putusan sebelumnya," ungkap dia.
 
Baca juga: Polri Tolak Banding Teddy

Selain itu, Anthony menyebut kilennya sudah memprediksi hasil banding PDTH tersebut. Hal itu berdasarkan pernyataan Kapolri Listyo.
 
"Pak TM (Teddy Minahasa) sudah memprediksi bahwa putusan banding sidang KKEP akan tetap PTDH, sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolri sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, bahwa putusan banding hasilnya tidak akan jauh berbeda," ujar dia.
 
Polri menolak banding PTDH yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putera. Hal itu merupakan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang rapat Itwasum, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023
 
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Achmad Ramadhan, Jumat, 4 Agustus 2023. (MI/Khoerun Nadif)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan