Jakarta: Polri menolak banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putera. Hal itu merupakan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang rapat Itwasum, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Achmad Ramadhan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, KKEP memvonis PDTH terhadap Teddy. Vonis tersebut diberikan usai meminta keterangan 16 saksi.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi etik, Teddy dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta:
Polri menolak banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis
sabu, Teddy Minahasa Putera. Hal itu merupakan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang rapat Itwasum, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Achmad Ramadhan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, KKEP memvonis PDTH terhadap
Teddy. Vonis tersebut diberikan usai meminta keterangan 16 saksi.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi etik, Teddy dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(MI/Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)