Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Basarnas Anggarkan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan hingga Rp10 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2023 13:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) karena diduga melakukan transaksi suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Salah satu proyek yang dikorup terdata dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
 
Kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469. Tertulis proyek itu gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
 
Nilai pagu tender itu tercatat senilai Rp10 miliar. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030.

Tanggal pembuatan proyek yang tendernya gagal tercatat pada 15 Desember 2022. Sementara itu, yang diulang pada 9 Januari 2023.
 
Dana yang digunakan yakni APBN 2023. Spesifikasi proyek ini yakni harga terendah dengan sistem gugur.
 
Baca juga: Pejabat Basarnas Ditangkap, Firli: Terkait Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan proyek itu menjadi salah satu yang dipermasalahkan dalam OTT kali ini. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman.
 
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Juli 2023.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dalam penangkapan kali ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Para pihak terlibat kedapatan sedang membagi uang haram.
 
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
 
Para pelaku mengatur fee sepuluh persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi-bagi. Penjelasan mendalam bakal dibeberkan dalam konferensi pers nanti.
 
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan