Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penangkapan pejabat Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023. Kasus itu diyakini berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Firli enggan memberikan informasi lanjutan. Sebab, pendalaman masih dilakukan saat ini.
"Alat bukti yg disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ucap Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami penangkapan pejabat
Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023. Kasus itu diyakini berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Firli enggan memberikan informasi lanjutan. Sebab, pendalaman masih dilakukan saat ini.
"Alat bukti yg disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ucap Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)