Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan Pengadilan, KPK Ingatkan Kabur Denda Rp5 M

Candra Yuri Nuralam • 03 Juni 2023 23:51
Jakarta: Penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ditangguhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. Dia tidak lagi mendekam di balik jeruji besi per 31 Mei 2023.
 
"Penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Eltinus Omaleng," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
 
Ali tidak memerinci alasan majelis hakim membebaskan Eltinus. KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjeratnya.
Penasehat hukum Eltinus menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu. Mereka wajib memastikan Bupati nonaktif Mimika itu tidak kabur maupun menghilangkan barang bukti selama persidangan berjalan.
 
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," ujar Ali.
 
Baca Juga: KPK Butuh Keterangan Ahli Terkait Aturan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Ali juga menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bisa bisa melakukan langkah hukum lanjutan jika eltinus tidak kooperatif dalam persidangan. Kesempatan bebas dari hakim itu diharap tidak dimanfaatkan ke hal negatif.
 
"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," ucap Ali.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
 
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif