Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan keterlibatan artis Wulan Guritno dalam mempromosikan situs judi online yang viral di media sosial. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan Wulan.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan, kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Vivid telah menelusuri terkait promosi situs judi online yang diduga dilakukan Wulan. Penelusuran itu menjadi bahan pemeriksaan nantinya.
"Setelah ditelusuri, itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya masih ada," ujar Vivid.
Vivid mengimbau artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban yang jatuh miskin.
Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online dipastikan bisa dijerat pidana. Khususnya, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tegas dia.
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri menyelidiki dugaan keterlibatan artis Wulan Guritno dalam mempromosikan situs
judi online yang viral di media sosial. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan Wulan.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan, kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Vivid telah menelusuri terkait promosi situs judi
online yang diduga dilakukan
Wulan. Penelusuran itu menjadi bahan pemeriksaan nantinya.
"Setelah ditelusuri, itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya masih ada," ujar Vivid.
Vivid mengimbau artis hingga
influencer untuk berhenti mempromosikan judi
online. Sebab, perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban yang jatuh miskin.
Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi
online dipastikan bisa dijerat pidana. Khususnya, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait masalah
influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tegas dia.
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok
@REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi
online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game
online yang bersertifikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)