Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Polri Selamatkan 3 dari 16 Bayi Korban Perdagangan

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2023 18:37
Jakarta: Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan anak dengan jumlah 16 korban. Sebanyak tiga bayi telah diselamatkan.
 
"(Dari yang tiga korban), satu orang bayi yang didapatkan di Polda Sulteng. Sedangkan dua yang didapatkan di Bekasi (tempat penampungan bayi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Djuhandhani menyebut ketiga bayi dijual orang tua kandungnya. Tujuannya, untuk diadopsi oleh keluarga lain.

"Terkait dengan perdagangan bayi sejauh ini yang kita dapatkan untuk di adopsi sebagai anak," ujar Djuhandhani.
 
Satu bayi diselamatkan oleh Polda Sulteng. Sedangkan, dua bayi lainnya ditemukan saat penggerebekan di tempat penampungan bayi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
 
"Itu masih pada taraf masih mau diantar ke yang akan menerima atau yang akan mengadopsi," ungkap Djuhandhani.
 
Baca: Bongkar Kasus Perdagangan 16 Anak, Polisi: Dijual Ibunya Sendiri

Informasi itu diketahui dari keterangan tersangka. Djuhandhani tak serta merta memercayainya. Dia terus mengembangkan hal ini untuk mencari tahu motif lain dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
 
"Apakah ini hanya di peruntukannya untuk didalam negeri atau di jual ke luar negeri, karena ini ada berbagai kaitan terkait tersangka di Kalimantan Barat, Bangka Belitung, dan Bekasi. Ini kan masih dimungkinkan ini dijual ke luar negeri atau hanya untuk di Indonesia," ujarnya.
 
Djuhandhani mengatakan 13 bayi lainnya masih dicari. Menurutnya, rata-rata bayi itu berusia 2 bulan sampai 1 tahun.
 
"Yang 13 lagi masih dalam proses penyelidikan kita. Karena yang 13 lagi baik korban atau orang tua ini sedang kita cari. Termasuk yang menerima sekarang," kata Djuhandhani.
 
Ada empat tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah SA, E, DM, dan Y. Adapun peran DM, 25 selaku pemasok atau pencari bayi A yang dibantu I; SA, 50 berperan mencari bayi B; E, 54 berperan mencari bayi B yang dipesan SA; dan Y, 35 berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
 
Berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki (bayi B) rencana akan dijual pada 24 Juni 2023 kepada tersangka M (sudah ditangkap Polda Sulteng). Fakta lain diketahui Y telah memperdagangkan 16 bayi sejak akhir 2022.
 
"Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp13 juta sampai Rp15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp15 juta sampai Rp23 juta," ungkap Djuhandhani.
 
Djuhandhani menekankan dan mengimbau masyarakat yang ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak. Hal itu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
 
"Sehingga hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Para tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.
 
Lalu, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan