Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur dan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keduanya diklarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
"Benar, hari ini Direktorat PP LHKPN mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk permintaan klarifikasi LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, klarifikasi rampung dilakukan.
"Kepada keduanya, tim mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," ucap Ipi.
Ipi enggan memerinci lebih lanjut jawaban kedua pejabat itu. Namun, KPK bakal mendalami keterangannya dengan menyandingkan dokumen dan bukti yang ada.
"Kami juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta," ujar Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda)
Jawa Timur dan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keduanya diklarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) miliknya.
"Benar, hari ini Direktorat PP LHKPN mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk permintaan klarifikasi LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, klarifikasi rampung dilakukan.
"Kepada keduanya, tim mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," ucap Ipi.
Ipi enggan memerinci lebih lanjut jawaban kedua pejabat itu. Namun, KPK bakal mendalami keterangannya dengan menyandingkan dokumen dan bukti yang ada.
"Kami juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta," ujar Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)