Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian impor bekas. Foto: Branda Antara
Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian impor bekas. Foto: Branda Antara

Kasus Thrifting, Polri Bakal Periksa Importir

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Maret 2023 19:24
Jakarta: Polri bakal memanggil importir pakaian bekas. Hal itu menindaklanjuti penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jakarta dan Bekasi.
 
"Iya akan dimintakan keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Whisnu mengatakan pihaknya hendak mendalami dugaan tindak pidana. Hal itu diatur dalam  Pasal 110 dan atau Pasal 111 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto UU Konsumen.

Jenderal bintang satu itu menyebut respons cepat sangat penting. Apalagi, 7.113 ballpres pakaian bekas sudah disita.
 
"513 ballpres berhasil diamankan dari sembilan ruko di Pasar Senen Blok III, 600 karung pakaian bekas dari gudang di Senen, dan 6.000 pakaian bekas impor dari Bekasi," ujar Whisnu.
 
Baca juga: 7.113 Ballpres Pakaian Bekas Impor Disita Bareskrim Polri

 
Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. Sehingga, perlu dilakukan penegakan hukum.
 
"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ile??gal)," kata Novel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2023.
 
Menurut Novel, sisi negatif lainnya, praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.?
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan