Jakarta: Pengacara Maqdir Ismail membawa uang USD1,8 juta ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Maqdir menegaskan uang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka pemulihan uang yang sempat diterima kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Uang ini kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023.
Sementara itu, masih terdapat misteri terkait alur uang pecahan dolar setara Rp27 miliar ini. Teka-teki aliran dan sumber uang tersebut masih belum terungkap.
Pasalnya, Maqdir tiba-tiba mengaku ada pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya. Uang ini kemudian dibawa Maqdir ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Maqdir belum mengungkap ke publik terkait pihak yang mengembalikan uang tersebut. Duduk perkara seputar uang yang menjadi sorotan ini juga masih jadi tanda tanya.
Baca juga: Kejagung Diminta Transparan Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar |
Sebelumnya, Irwan didakwa menerima uang Rp119 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di