Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Fredrich Yunadi Setorkan 12 Bukti Baru di Sidang PK

Cindy • 07 November 2020 02:41
Jakarta: Terpidana merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK). Sebanyak 12 bukti baru dibawa kuasa hukum Fredrich dalam persidangan.
 
"Bukti baru ini secara definitif bukti yang tidak pernah diperiksa dalam perkara-perkara sebelumnya," kata Kuasa Hukum terdakwa Fredrich, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 6 November 2020. 
 
Rudy enggan memerinci bukti baru yang diserahkan. Salah satu bukti terkait profesionalitas advokat yang tertuang dalam literasi.

"Artinya profesi advokat itu sebenarnya tidak bisa dituntut dalam visi dia menjalankan tugas profesinya secara legal tadi," ucap dia.
 
Baca: Dipenjara, Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2 T
 
Sidang ini digelar secara virtual atau jarak jauh, tanpa dihadiri terdakwa yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Fredrich dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman menjadi 7,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Fredrich merintangi proses penyidikan kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia juga diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis milik Novanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan