Jakarta: Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme usai ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, penyidik memiliki tenggat waktu yang wajib dipenuhi.
“Penyidik punya waktu 21 hari (tetapkan status),” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.
Ahmad menyebut hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Selasa, 27 April 2021. Dia diperiksa terkait kasus pembaiatan di beberapa lokasi.
“Terkait kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar, dan ikuti baiat di Medan,” kata Ramadhan.
Baca: Sejumlah Buku Jihad Disita dari Rumah Munarman
Densus 88 Antiteror menyita sejumlah barang bukti yang diduga bahan peledak dari penggeledahan di eks Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman juga disebut terlibat dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme. Lalu, dia disebut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Jakarta: Pengacara Muhammad Rizieq Shihab,
Munarman, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme usai ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, penyidik memiliki tenggat waktu yang wajib dipenuhi.
“Penyidik punya waktu 21 hari (tetapkan status),” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.
Ahmad menyebut hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Munarman masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Selasa, 27 April 2021. Dia diperiksa terkait kasus pembaiatan di beberapa lokasi.
“Terkait kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar, dan ikuti baiat di Medan,” kata Ramadhan.
Baca:
Sejumlah Buku Jihad Disita dari Rumah Munarman
Densus 88 Antiteror menyita sejumlah barang bukti yang diduga bahan peledak dari penggeledahan di eks Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman juga disebut terlibat dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme. Lalu, dia disebut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)