Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal melanjutkan sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab hari ini, Selasa, 23 Maret 2021. Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ketua Majelis Hakim Pak Suparman (Suparman Nyompa) masih memberikan waktu apabila terdakwa atau penasihat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan, agendanya seperti itu," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, di PN Jaktim, Senin, 22 Maret 2021.
Alex menuturkan majelis hakim belum menerima pernyataan resmi dari tim kuasa hukum terkait pengajuan eksepsi atau tidak. Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab walk out tanpa menyatakan sikap atas dakwaan JPU pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.
(Baca: Tindakan Kuasa Hukum Rizieq Sihab Berpotensi Melanggar Pidana)
"Tapi Majelis Hakim sudah mengagendakan kalau ada eksepsi terhadap perkara Nomor 221, 222, dan 226 masih dipertimbangkan dalam persidangan besok (Selasa)," tutur dia.
Sebelumnya, Rizieq Shihab didakwa menghasut warga sehingga berkerumun dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa melanggar Pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran covid-19 di Petamburan dan sekitarnya. Sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal melanjutkan sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat
Muhammad Rizieq Shihab hari ini, Selasa, 23 Maret 2021. Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ketua Majelis Hakim Pak Suparman (Suparman Nyompa) masih memberikan waktu apabila terdakwa atau penasihat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan, agendanya seperti itu," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, di PN Jaktim, Senin, 22 Maret 2021.
Alex menuturkan majelis hakim belum menerima pernyataan resmi dari tim kuasa hukum terkait pengajuan eksepsi atau tidak. Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab
walk out tanpa menyatakan sikap atas dakwaan JPU pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.
(Baca:
Tindakan Kuasa Hukum Rizieq Sihab Berpotensi Melanggar Pidana)
"Tapi Majelis Hakim sudah mengagendakan kalau ada eksepsi terhadap perkara Nomor 221, 222, dan 226 masih dipertimbangkan dalam persidangan besok (Selasa)," tutur dia.
Sebelumnya, Rizieq Shihab didakwa menghasut warga sehingga berkerumun dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa melanggar Pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran covid-19 di Petamburan dan sekitarnya. Sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)