Ilustrasi Polri. Medcom.id
Ilustrasi Polri. Medcom.id

Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Dikabulkan

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Maret 2021 20:21
Jakarta: Penyidik Polri mengabulkan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi. Tersangka kasus jual beli dinar dan dirham itu segera menghirup udara bebas.
 
“Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Alasan lainnya, pemeriksaan Zaim sudah selesai. Zaim juga dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

“Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar jenderal bintang satu itu.
 
Sebelumnya, penyidik Polri menolak penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi. Penolakan diklaim telah berdasarkan pertimbangan.
 
“Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, saat dihubungi, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Februari 2021 di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat. Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, karena melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Yakni sejumlah uang dinar dan dirham, antara lain tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin tiga fulus, dan 977 keping koin dua fulus.
 
Kemudian, meja untuk lapak pedagang. Lalu, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku, dan video viral terkait transaksi di Pasar Muamalah.
 
Zaim Saidi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan