Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). Foto: MI/Susanto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). Foto: MI/Susanto

Penyuap Juliari Dinilai Pantas Dihukum di Atas 10 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 20 April 2021 06:54
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke, terlalu ringan. Mereka dinilai pantas dihukum lebih dari 10 tahun penjara.
 
"Dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas sepuluh tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Selasa, 20 April 2021.
 
ICW menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya meminta hakim menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun untuk Ardian dan Harry. Menurut Kurnia, besaran hukuman itu tidak sebanding dengan praktik korupsi yang dilakukan Ardian dan Harry.

"Jelas sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Kurnia.
 
Baca: Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kurnia juga menilai hukuman denda yang diminta jaksa terlalu sedikit. Permintaan pidana denda Rp100 juta dinilai hanya 'recehan' bagi pengusaha.
 
"Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," tutur Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan