Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Cuitan Dianggap Rasis, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Theofilus Ifan Sucipto • 28 Januari 2021 18:13
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas pernyataan yang dianggap rasis pada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
 
Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim. Pelapor atas nama Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis, dan terlapor atas nama Permadi Arya.
 
"Alhamdulillah laporan kami diterima," kata Medi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.

Medi mengatakan Abu Janda diduga menghina Pigai dengan pernyataan rasis. Abu Janda juga dinilai menyebar kebencian atau permusuhan individu.
 
"Abu Janda menyakiti perasaan warga Papua," tegas dia.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.
 
"Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," katanya, Kamis (28/1).
 
Baca: Tuding Natalius Pigai Hina Suku Jawa, Tagar Tangkap Abu Janda Tetap Bergema
 
Lebih lanjut dia mengatakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," kata Rahmat.
 
Abu Janda dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu, atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
 
Sebelumnya, Abu Janda di akun Twitter miliknya mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'
 
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menilai pernyataan Abu Janda tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan. Abu Janda juga disebut tak menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
"Meski berbeda dukungan politik, tidak pantas melontarkan kata-kata rasisme. Orang semacam Abu Janda harus segera ditangkap. Ini juga merusak citra pemerintah Jokowi," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan