Jakarta: Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh terduga pelaku mafia tanah, Fredy Kusnadi. Terkait hal itu, Dino diminta mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Hasto mengatakan sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, Dino memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Itu termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) ke (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum. Kategori tersebut kebal hukum pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Terkecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
"Pada kasus Dino, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ungkapnya.
Hasto mengatakan meski Dino tejerat tuntutan hukum, namun kepolisian tidak boleh langsung menindak lanjuti. Tuntutan itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dino dilaporkan kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta pada Sabtu, 13 Februari 2021. Pelaporan imbas dari cuitan Dino di Twitter yang menuding Fredy sebagai mafia tanah. Laporan terhadap Dino terdaftar dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ,
Dino menuding Fredy merupakan mafia tanah yang menipu ibunya. Dalam unggahan itu, Dino menyebut ibunya kehilangan dua sertifikat rumah. Dino juga mengeklaim punya bukti Fredy melakukan penipuan.
Baca: Dino Patti Djalal Senang Dilaporkan
Namun, Tonin membantah pernyataan Dino. Dia mengeklaim kliennya tidak menipu. Tonin menyebut Fredy sudah membayar sebagian uang pembayaran tanah ke Ibunda Dino.
"Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino," kata Tonin, Minggu, 14 Februari 2021.
Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Luar Negeri
Dino Patti Djalal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh terduga pelaku mafia
tanah, Fredy Kusnadi. Terkait hal itu, Dino diminta mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke
LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Hasto mengatakan sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, Dino memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Itu termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) ke (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum. Kategori tersebut kebal hukum pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Terkecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
"Pada kasus Dino, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ungkapnya.
Hasto mengatakan meski Dino tejerat tuntutan hukum, namun
kepolisian tidak boleh langsung menindak lanjuti. Tuntutan itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dino dilaporkan kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta pada Sabtu, 13 Februari 2021. Pelaporan imbas dari cuitan Dino di Twitter yang menuding Fredy sebagai mafia tanah. Laporan terhadap Dino terdaftar dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ,
Dino menuding Fredy merupakan mafia tanah yang menipu ibunya. Dalam unggahan itu, Dino menyebut ibunya kehilangan dua sertifikat rumah. Dino juga mengeklaim punya bukti Fredy melakukan penipuan.
Baca: Dino Patti Djalal Senang Dilaporkan
Namun, Tonin membantah pernyataan Dino. Dia mengeklaim kliennya tidak menipu. Tonin menyebut Fredy sudah membayar sebagian uang pembayaran tanah ke Ibunda Dino.
"Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino," kata Tonin, Minggu, 14 Februari 2021.
Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)