Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Kelima saksi berasal dari pihak swasta.
Para saksi yang dipanggil tersebut, yakni karyawan CV Talilo, Robert Kawatu; swasta, Rudy Arthur Sihombing; dan Saleh Parulian. Kemudian, pihak PT Iba Binamix Tok, Antonio Widjanarko; dan PT Jawara Kreasi Cemerlang, Jony Djaliman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ANN (Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Perkara ini juga menjerat Melia Boentaran (MB) selaku Direktur PT ANN sebagai tersangka. Perbuatan kedua tersangka diduga keuangan negara merugi Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar.
Baca: KPK Korek Keterangan 4 Saksi Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Peran Handoko ialah melakukan rekayasa bersama beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Handoko membuat berbagai dokumen lelang fiktif.
Sedangkan Melia diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dengan sejumlah pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Melia diketahui memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa memenangkan proyek tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek
multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Kelima saksi berasal dari pihak swasta.
Para saksi yang dipanggil tersebut, yakni karyawan CV Talilo, Robert Kawatu; swasta, Rudy Arthur Sihombing; dan Saleh Parulian. Kemudian, pihak PT Iba Binamix Tok, Antonio Widjanarko; dan PT Jawara Kreasi Cemerlang, Jony Djaliman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ANN (Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Perkara ini juga menjerat Melia Boentaran (MB) selaku Direktur PT ANN sebagai tersangka. Perbuatan kedua tersangka diduga keuangan negara merugi Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar.
Baca: KPK Korek Keterangan 4 Saksi Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Peran Handoko ialah melakukan rekayasa bersama beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Handoko membuat berbagai dokumen lelang fiktif.
Sedangkan Melia diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dengan sejumlah pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Melia diketahui memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa memenangkan proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)