Jakarta: Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR, 28, ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Februari 2021. Beiby diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Dilakukan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Yusri mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura. Berbekal informasi tersebut, penyidik bergerak ke lokasi dan menemukan Beiby di lobi apartemen.
"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti apartemen," ujar Yusri.
Baca: Pengedaran 302 Kg Sabu Jaringan Tiongkok-Malaysia-Indonesia Digagalkan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua klip plastik berisi sabu dengan masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram.
Polisi juga menyita satu bong, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, dan satu buah handphone jenis I-Phone. Kemudian satu buah handphone Advance, dua ATM BCA, uang tunai Rp200 ribu, dan kunci apartemen.
"Hasil interogasi awal, bahwa pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Polisi masih mengejar Reza. Polisi akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejuah saksi.
Jakarta: Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR, 28, ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Februari 2021. Beiby diduga terlibat penyalahgunaan
narkoba jenis sabu.
"Dilakukan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya hasilnya positif (
methamphetamine)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Yusri mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura. Berbekal informasi tersebut, penyidik bergerak ke lokasi dan menemukan Beiby di lobi apartemen.
"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti apartemen," ujar Yusri.
Baca:
Pengedaran 302 Kg Sabu Jaringan Tiongkok-Malaysia-Indonesia Digagalkan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua klip plastik berisi
sabu dengan masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram.
Polisi juga menyita satu bong, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, dan satu buah handphone jenis I-Phone. Kemudian satu buah handphone Advance, dua ATM BCA, uang tunai Rp200 ribu, dan kunci apartemen.
"Hasil interogasi awal, bahwa pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Polisi masih mengejar Reza.
Polisi akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejuah saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)