Rilis penangkapan pengedar 302 kg sabu di Polda Metro Jaya. Medcom.id/
Rilis penangkapan pengedar 302 kg sabu di Polda Metro Jaya. Medcom.id/

Pengedaran 302 Kg Sabu Jaringan Tiongkok-Malaysia-Indonesia Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 09 Februari 2021 15:15
Jakarta: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok menggagalkan pengedaran 302 kilogram (kg) narkoba jenis sabu di dua wilayah Indonesia. Sebanyak 44 kg di Padang, Sumatra Barat, dan 258 kg sabu di Pekanbaru, Riau.
 
"Ini membuktikan bahwa kita bekerja secara serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Polres Metro Depok, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Sabu seberat 258 kg itu disita di parkiran RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin, 1 Februari 2021. Pengungkapan 302 kg sabu itu merupakan hasil pengembangan dari sindikat narkoba di Depok, Jawa Barat.

"Dengan enam tersangka di Depok," ujar Fadil.
 
Setelah mengungkap kasus di Depok, kata Fadil, tim mengembangkan kasus ke daerah Padang, Sumatra Barat. Tim kemudian menangkap seseorang berinisial EM dengan menyita barang bukti sabu seberat 44 kg.
 
Baca: Modus Baru, BNN Gagalkan Penyelundupan 450 kg Ganja dalam Paralon
 
Tersangka EM mengaku mengambil barang haram jaringan Tiongkok-Malaysia-Indonesia itu di sebuah mobil yang terparkir di RS Awal Bros, Pekanbaru. Dari hasil pengembangan, tim menangkap tiga orang bernama Junaedi, Zulkarnaen, dan Eko Saputra di Pekanbaru.
 
"Maka, total keseluruhan yang diungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu," kata jenderal bintang dua itu.
 
Fadil memastikan akan terus mengembangkan kasus ini mengingat masih ada pelaku yang masih buron. Polisi serius memberantas narkoba di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan