Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk anggota BPK Rizal Djalil. Rizal tersandung suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2020.
Agung sangat prihatin Rizal Djalil tersandung kasus rasuah. Dia hanya berharap Rizal sabar dan tegar dalam memperjuangkan hak.
Baca: Ketua BPK Diperiksa KPK
Agung juga meminta masyarakat tidak menghujat Rizal. Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang sah untuk Rizal. Asas praduga tak bersalah tetap harus dipegang hingga hakim berkata lain.
"Setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, equality before the law," ujar Agung.
Agung menegaskan kasus suap ini tidak menggangu netralitas BPK. Lembaga yang dinakhodainya itu tetap bekerja sesuai aturan berlaku.
Meski menjadi saksi yang meringankan, Agung ogah mencampuri kasus dan mengintervensi KPK. Dia yakin Lembaga Antikorupsi mampu bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
"Mari kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum," tutur Agung.
Baca: KPK Tahan Eks Anggota BPK Terkait Suap SPAM PUPR
Suap terjadi saat Direktur SPAM Kementerian PUPR mendapat pesan permintaan uang terkait pemeriksaan oleh BPK senilai Rp2,3 miliar. Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM Kementerian PUPR.
Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Permintaan itu disanggupi dengan timbal balik. Proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.
Sebagai timbal balik, Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk 100.000 dolar Singapura. Uang dalam pecahan 1.000 dolar Singapura itu diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Djalil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) untuk anggota BPK Rizal Djalil. Rizal tersandung suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2020.
Agung sangat prihatin Rizal Djalil tersandung kasus rasuah. Dia hanya berharap Rizal sabar dan tegar dalam memperjuangkan hak.
Baca:
Ketua BPK Diperiksa KPK
Agung juga meminta masyarakat tidak menghujat Rizal. Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang sah untuk Rizal. Asas praduga tak bersalah tetap harus dipegang hingga hakim berkata lain.
"Setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,
equality before the law," ujar Agung.
Agung menegaskan kasus
suap ini tidak menggangu netralitas BPK. Lembaga yang dinakhodainya itu tetap bekerja sesuai aturan berlaku.
Meski menjadi saksi yang meringankan, Agung ogah mencampuri kasus dan mengintervensi KPK. Dia yakin Lembaga Antikorupsi mampu bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
"Mari kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum," tutur Agung.
Baca:
KPK Tahan Eks Anggota BPK Terkait Suap SPAM PUPR
Suap terjadi saat Direktur SPAM Kementerian PUPR mendapat pesan permintaan uang terkait pemeriksaan oleh BPK senilai Rp2,3 miliar. Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM Kementerian PUPR.
Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Permintaan itu disanggupi dengan timbal balik. Proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.
Sebagai timbal balik, Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk 100.000 dolar Singapura. Uang dalam pecahan 1.000 dolar Singapura itu diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Djalil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)