Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kiri). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kiri). Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Imam Nahrawi Minta Tambah Uang Kunker Rp70 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 27 Februari 2020 14:24
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut pernah meminta uang operasional tambahan untuk kunjungan kerja (kunker). Dia meminta uang tambahan sebesar Rp50-Rp70 juta kepada eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Alfitra Salamm.
 
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko. Permintaan tambahan dana operasional itu disampaikan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
 
"Saya ingin klarifikasi bahwa yang diminta Ulum ke Pak Alfi (Alfitra Salamm) tadi, antara Rp50-70 juta. Saya tahu (permintaan itu) dari Pak Alfi," kata Bambang dalam persidangan perkara suap hibah dari Kemenpora dengan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2020.

Baca juga: Staf Imam Nahrawi Minta 20 Persen Anggaran Satlak Prima
 
Uang itu diduga mencomot sebagian anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Menurut Bambang, Ulum pernah meminta secara terang-terangan dana itu kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima, Lina Nurhasanah.
 
"Pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, Saudara Lina," ujar Bambang.
 
Imam Nahrawi Minta Tambah Uang Kunker Rp70 Juta
Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Foto: MI/Adam Dwi
 
Saat disinggung jaksa soal pertanggungjawabannya, Bambang mengaku telah mewanti-wanti laporan pengeluaran BPP Satlak Prima. Bambang menegaskan kepada bendahara untuk membuat surat pertanggungjawaban uang itu.
 
"Termasuk ketika Pak Ulum ngambil (dana operasional), tolong diminta surat pertanggungjawabannya," pungkas Bambang.
 
Baca juga: Taufik Hidayat Jadi 'Pengepul' Uang Imam Nahrawi
 
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana gibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
 
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan