Jakarta: Kasus hoaks terkait virus korona (covid-19) semakin merebak di Indonesia. Polri tengah menyelidiki 96 kasus hoaks korona.
"Dengan tiga besar yaitu (ditangani) Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Riau," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2020.
Argo memerinci Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menangani 12 kasus hoaks korona. Sedangkan, Polda Riau sebanyak sembilan kasus.
Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri menangani enam kasus hoaks korona. Sementara itu, 51 kasus ditangani jajaran polda lainnya.
"Ini motif yang dilakukan oleh para pelaku yang pertama adalah iseng, kemudian bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar mantan Kabid humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: 1.125 Hoaks Covid-19 Beredar di Publik
Para penyebar hoaks itu dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Mereka juga terancam dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jakarta: Kasus hoaks terkait virus korona (covid-19) semakin merebak di Indonesia. Polri tengah menyelidiki 96 kasus hoaks korona.
"Dengan tiga besar yaitu (ditangani) Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Riau," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2020.
Argo memerinci Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menangani 12 kasus hoaks korona. Sedangkan, Polda Riau sebanyak sembilan kasus.
Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri menangani enam kasus hoaks korona. Sementara itu, 51 kasus ditangani jajaran polda lainnya.
"Ini motif yang dilakukan oleh para pelaku yang pertama adalah iseng, kemudian bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar mantan Kabid humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: 1.125 Hoaks Covid-19 Beredar di Publik
Para penyebar hoaks itu dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Mereka juga terancam dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)