Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ia diperiksa terkait kasus dugaan tindakan korupsi hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ya benar. (Antasari diperiksa) sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus.
Pemeriksaan Antasari dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pemanggilan Antasari sebagai saksi termaktub dalam surat panggilan bernomor B/PK-257/VII/RES.3.3/2020/Tipidkor pada tanggal 11 Agustus 2020.
Argo menyebut Antasari telah memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan untuk menggali keterangan Antasari yang pernah menjadi penyidik perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kita minta keterangan untuk melakukan penyelidikan kaitannya dengan latar belakang Djoko Tjandra saja. Dia sebagai penyidik," papar Argo.
Antasari sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000. Djoko Tjandra menjadi terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada Agustus hingga September 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra, namun hakim PN Jakarta Selatan memutuskan ia bebas karena perbuatannya merupakan perdata.
Sementara itu, pada Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim lantas memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ia diperiksa terkait kasus dugaan
tindakan korupsi hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ya benar. (Antasari diperiksa) sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus.
Pemeriksaan Antasari dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pemanggilan Antasari sebagai saksi termaktub dalam surat panggilan bernomor B/PK-257/VII/RES.3.3/2020/Tipidkor pada tanggal 11 Agustus 2020.
Argo menyebut Antasari telah memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan untuk menggali keterangan Antasari yang pernah menjadi penyidik perkara pengalihan hak tagih Bank Bali
Djoko Tjandra.
"Kita minta keterangan untuk melakukan penyelidikan kaitannya dengan latar belakang Djoko Tjandra saja. Dia sebagai penyidik," papar Argo.